Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi meluncurkan program rumah subsidi untuk wartawan sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan insan pers. Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Meutya Hafid menyatakan, subsidi ini ditujukan untuk memberikan akses hunian yang layak dan terjangkau bagi wartawan, yang selama ini belum semua dapat menikmati fasilitas perumahan. Presiden Prabowo juga memberi perhatian khusus terhadap profesi wartawan dalam mendukung kerja-kerja demokrasi.
Tahap awal program menargetkan 1.000 unit rumah, dengan 100 kunci rumah akan diserahkan pada 6 Mei 2025. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan melibatkan Dewan Pers serta PWI. Wartawan dengan penghasilan hingga Rp13 juta masih dapat mengakses subsidi, sesuai penyesuaian data oleh BPS.
Program ini diharapkan dapat memperkuat peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menyediakan kehidupan yang lebih layak dan stabil.