Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hasto Bilang Kesulitan Ekonomi Akibat Salah Urus Pemerintahan Joko Widodo

by Miroji
11 April 2025 | 11:07
in Nasional
KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Hasto, efisiensi dan kesulitan ekonomi saat ini disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan negara pada masa pemerintahan Jokowi.

Pernyataan Disampaikan Lewat Surat di Pengadilan Tipikor

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto melalui surat pribadi yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

“Segala dampak yang terjadi, seperti kesulitan ekonomi dan efisiensi yang harus dilakukan pemerintahan Prabowo, merupakan akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” ujar Guntur Romli membacakan isi surat Hasto.

Kehidupan di Tahanan KPK: Doa, Puasa, dan Olahraga

Dalam suratnya, Hasto juga mengungkapkan kondisi pribadinya selama menjalani masa penahanan oleh KPK. Ia mengaku menjalani hidup spiritual dengan rutin berpuasa hingga 36 jam tanpa makan dan minum, serta menjaga kebugaran dengan olahraga teratur.

“Mas Hasto mengalami penurunan berat badan hingga 6 kg. Namun, semangat perjuangannya justru semakin menyala di dalam tahanan,” kata Guntur.

READ  Hasto Divonis Tak Bersalah Dalam Kasus Harun Masiku
Tags: Hasto KristiyantoPemerintahanJokowi
Previous Post

Pembiayaan Modal Ventura per Februari 2025 Capai Rp 16,34 Triliun

Next Post

21 Emiten akan Buyback Saham, Anggaran Capai Rp 14,97 Triliun

Next Post
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas illegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, OJK bahkan juga telah dicatat telah mengeluarkan daftar 97 nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025

21 Emiten akan Buyback Saham, Anggaran Capai Rp 14,97 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved