Jakarta, CoreNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada 2025.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan pembukaan kuota ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik dan global. “Mulai hari ini pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal, Jumat (11/4/2025).
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Haikal menjelaskan bahwa program SEHATI memberikan beberapa keuntungan bagi pelaku UMK, seperti pendampingan dari 115.450 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), serta pengajuan dan perolehan sertifikat halal tanpa biaya. Program ini juga membantu pelaku UMK lebih tertib administrasi dan meningkatkan nilai tambah produk mereka.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menambahkan bahwa pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis akan dilakukan dalam beberapa tahap.
“Sebelumnya telah kami buka kuota 19 Maret 2025 sebanyak 50 ribu sertifikat, hari ini atau 11 April 2025 kami buka kuota sebanyak 470 ribu sertifikat halal, dan sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut,” jelas Mamat.
Dibukanya kuota SEHATI 2025 juga didukung layanan sertifikasi halal yang berbasis sistem informasi halal (SIHALAL) yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.
Pembukaan kuota SEHATI 2025 didukung oleh layanan sertifikasi halal berbasis sistem informasi halal (SIHALAL), yang baru-baru ini diperbarui untuk meningkatkan kapasitas dan performanya.
BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal sesuai Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan Komite Fatwa Produk Halal yang terlibat dalam proses sertifikasi halal dengan skema self declare.