Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

by Redaksi
14 April 2025 | 09:25
in Humaniora
petugas haji

Foto: Kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, coreNews.id – Pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota petugas haji dari Arab Saudi sebanyak 2.210 orang. Dengan tambahan ini, total petugas haji untuk musim haji 1446 H/2025 M menjadi 4.420 orang.

“Kita dapat alokasi tambahan sebesar 1 persen lagi, atau 2.210. Ini akan kita optimalkan untuk memberikan layanan terbaik ke jamaah haji,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu.

Indonesia awalnya mendapat kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, atau 1 persen dari total kuota jamaah haji yang berjumlah 221.000 orang. Setelah dilakukan lobi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Pemerintah Arab Saudi menyetujui tambahan 2.210 petugas. Dengan demikian, total petugas haji Indonesia untuk musim haji 1446 H/2025 M menjadi 4.420 orang, dan kuota tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas perkenannya memberikan tambahan kuota petugas haji Indonesia,” kata dia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penambahan kuota petugas haji sangat penting karena mereka berperan dalam melayani dan membantu jamaah, sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji yang juga meringankan tugas petugas Saudi.

“Secara psikologis, ini juga akan memudahkan jamaah karena tidak terkendala masalah komunikasi dan perbedaan budaya,” ujar Menag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan Kemenag akan segera mendistribusikan tambahan kuota petugas haji ke pos-pos layanan yang membutuhkan, seperti kloter yang saat ini baru terisi tiga petugas dari lima yang biasanya disiapkan.

“Petugas kloter tentu akan kita tambah. Demikian juga untuk petugas non kloter, baik untuk layanan bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, dan layanan lainnya,” kata Hilman.

Hilman Latief menyatakan bahwa Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi petugas berdasarkan kuota awal. Proses bimbingan teknis (bimtek) untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan dilaksanakan dari 14 hingga 20 April 2025.

READ  Pahami Perbedaan D3 dan D4: Panduan Memilih Jenjang Vokasi yang Tepat

“Petugas yang masuk kuota tambahan ini akan segera kita proses agar mereka juga bisa segera mengikuti Bimtek Petugas Haji,” kata dia.

Ditjen PHU Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan sehari setelahnya, jamaah reguler akan diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

Tags: Haji 1446 HPetugas Haji
Previous Post

Di Jakarta Schweinsteiger Beri Pesan untuk Pemain Muda Indonesia

Next Post

1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Disediakan BPJPH Tahun Ini

Next Post
haikal hasan

1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Disediakan BPJPH Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved