Jakarta, CoreNews.id – Pemprov DKI Jakarta membuka layanan telekonsultasi kesehatan jiwa gratis selama 24 jam yang ditangani langsung oleh psikolog klinis. Layanan ini hadir sebagai solusi atas keterbatasan pelayanan di puskesmas dan RSUD. Hal ini diungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Bonnie Medana Pahlavie, Rabu (16/4).
“60 persen dari fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta itu memiliki psikolog klinisnya. Tetapi layanan ini di puskesmas dan RSUD memiliki keterbatasan misalnya jadwal antrean dan tak bisa diakses oleh seluruh warga Jakarta tanpa datang ke faskesnya,” ungkapnya dalam acara bertema Teman Curhat Warga Jakarta Melalui Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa
Layanan telekonsultasi kesehatan jiwa gratis dari Pemprov DKI Jakarta dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Pengguna cukup masuk ke kategori kesehatan, pilih layanan telekonsultasi, lalu akan muncul nomor telepon yang bisa langsung dihubungi.
“(Penelepon) akan diterima langsung dengan psikolog klinis yang sedang bertugas saat itu,” kata Bonnie.
Masih menurut Bonnie, Layanan telekonsultasi kesehatan jiwa ini diluncurkan sebagai respons terhadap tingginya angka gangguan mental di DKI Jakarta. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, tercatat 2,3 persen warga berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, 4,9 persen mengalami gangguan jiwa berat, dan 0,44 persen memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup.
Menurut Bonnie, tekanan hidup yang tinggi, polusi, gaya hidup kompetitif, stigma sosial, serta dinamika kebijakan pemerintah turut memicu masalah kesehatan jiwa di Jakarta. Karena itu, layanan ini diharapkan dapat menjadi akses awal bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan psikologis.
“Karena itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menghadirkan layanan telekonsultasi kesehatan jiwa sehingga layanan tersebut lebih terjangkau untuk warga Jakarta dan prosesnya pun lebih cepat, mudah dan terjangkau,” kata Bonnie.
“Warga yang dapat menerima layanan rujukan ataupun ke fasilitas kesehatan (fakses) milik Pemprov DKI Jakarta tentunya adalah warga Jakarta sendiri. Untuk warga di luar DKI Jakarta akan kita arahkan ke faskes-faskes yang sesuai dengan domisili penelpon,” tegasnya.