Jakarta, CoreNews.id — Penguasaan lahan di Indonesia pada saat ini terjadi ketimpangan serius. Di mana 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang terafiliasi hanya kepada 60 grup usaha besar. Semua ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta selepas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Persatuan Umat Islam (PUI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Menurut Nusron, negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru. Pelaku ekonomi baru tersebut, diantaranya adalah ormas seperti PUI.
Penandatanganan MoU tersebut dicatat diselenggarakan di Auditorium KH Ahmad Sanusi, Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan ATR/BPN, pengurus pusat dan wilayah PUI, serta ribuan santri dan masyarakat. MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendorong keterlibatan umat Islam dalam pembangunan nasional berbasis keadilan sosial.*