Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Segelintir Pengusaha Besar Kuasai 46 Persen Lahan HGU dan HGB

by Irawan Djoko Nugroho
19 April 2025 | 07:48
in Ekonomi
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta selepas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Persatuan Umat Islam (PUI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Menurut Nusron, negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru

Ilustrasi HGU Lahan Sawit. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Penguasaan lahan di Indonesia pada saat ini terjadi ketimpangan serius. Di mana 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang terafiliasi hanya kepada 60 grup usaha besar. Semua ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta selepas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Persatuan Umat Islam (PUI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Menurut Nusron, negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru. Pelaku ekonomi baru tersebut, diantaranya adalah ormas seperti PUI.

Penandatanganan MoU tersebut dicatat diselenggarakan di Auditorium KH Ahmad Sanusi, Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan ATR/BPN, pengurus pusat dan wilayah PUI, serta ribuan santri dan masyarakat. MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendorong keterlibatan umat Islam dalam pembangunan nasional berbasis keadilan sosial.*

READ  Cegah Alih Fungsi, Lahan Sawah Dilindungi Diubah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tags: HGBHGUNusron Wahid
Previous Post

Makna Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah Bagi Umat Kristen

Next Post

MUI Susun Draf RUU Islamofobia

Next Post
Menurut Sudarnoto, dengan melihat lima tipologi islamofobia, maka penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan saja. Harus multi-approach.

MUI Susun Draf RUU Islamofobia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Peneliti Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar BRIN, Hari Setyapraja, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengembang Bobibos untuk memverifikasi hasil riset. Ia menegaskan setiap bahan bakar baru wajib melalui kajian teknis dan uji mutu sebelum diedarkan

BRIN Akan Meneliti Klaim Ilmiah Bahan Bakar Alternatif Bobibos

13 November 2025 | 10:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved