Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan transparan, aman, dan berlandaskan prinsip syariah. Penegasan ini disampaikan menyusul capaian positif investasi dana haji tahun 2024.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang dipublikasikan menjadi bukti keterbukaan kepada publik.
“Seluruh dana haji telah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target,” ujar Fadlul, Kamis (17/4).
Capaian Investasi Melebihi Target
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari pengelolaan dana haji tercatat 101,02% dari target. Dari target Rp11,515 triliun, realisasi mencapai Rp11,633 triliun, terdiri dari:
- Hasil investasi: Rp9,29 triliun
- Penempatan dana di bank syariah: Rp2,34 triliun
Dana Harus Siap Digunakan
BPKH tetap menjaga likuiditas dengan menyimpan dana dalam deposito syariah dan instrumen jangka pendek.
“Minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sekitar Rp40,7 triliun, harus selalu tersedia,” jelas Fadlul.
Fokus pada Imbal Hasil dan Keamanan
Strategi BPKH tak hanya mengejar imbal hasil, tapi juga menjaga keamanan dan likuiditas. Pada 2024, porsi penempatan di bank syariah turun menjadi 23,75% dari sebelumnya 24,97%. Ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas dana.
Sisa anggaran operasional pun akan dikembalikan ke Kas Haji dan dimanfaatkan untuk pengelolaan yang lebih produktif.
“Kami mengelola dana umat. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap syariah adalah prioritas utama,” tegasnya.
Laporan Keuangan Diaudit BPK
Laporan keuangan BPKH saat ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama enam tahun berturut-turut, BPKH selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan dana haji.