Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang kemungkinan akan dilaporkan. Hal ini diungkap Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, berkas-berkas laporan sedang dalam tahap finalisasi sehingga langkah hukum tersebut akan segera diambil dalam waktu dekat. “Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub Hasibuan kepada media.
Yakub juga menjelaskan bahwa sejumlah bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan tindak pidana. Tim hukum masih terus melakukan riset dan analisis, sehingga informasi akan diperbarui seiring perkembangan kasus.
“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” jelasnya.
“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” bebernya.