Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak sembilan produk makanan olahan di Indonesia ditemukan mengandung unsur babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Temuan ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan konsumen Muslim, yang merasa kepercayaan mereka telah dikhianati.
Ikhsan Abdullah: Penegakan UU Jaminan Produk Halal Harus Tegas
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa ini adalah momen penting untuk menegakkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2024.
“Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan produk non-halal,” tegas Ikhsan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepercayaan Konsumen Tercederai
Ikhsan menyebut temuan ini sangat meresahkan karena meruntuhkan kepercayaan konsumen terhadap label halal. Ia menilai bahwa efek jera harus diberikan kepada para pelaku, bahkan menyarankan penerapan Pasal Pidana Penipuan serta sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pasca temuan ini, konsumen Muslim merasa trauma mengonsumsi produk berlabel halal. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat bisa sepenuhnya runtuh,” lanjutnya.
Pertanyakan Integritas Lembaga Sertifikasi Halal
Ikhsan juga mempertanyakan integritas lembaga sertifikasi halal yang selama ini diberi otoritas untuk menjamin kehalalan produk.
“Jika lembaga resmi pun kecolongan, lalu ke mana masyarakat bisa percaya?” tanyanya retoris.
Langkah BPJPH dan BPOM: Tarik Produk dari Peredaran
Menanggapi temuan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar resmi produk yang mengandung babi. Kedua badan tersebut segera memanggil produsen dan distributor terkait untuk menarik produk dari pasar.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia, termasuk penguatan pengawasan dan pengetatan regulasi penerbitan sertifikat halal.