Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Publik Muslim Geram

by Miroji
24 April 2025 | 11:17
in Hukum
9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Publik Muslim Geram

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak sembilan produk makanan olahan di Indonesia ditemukan mengandung unsur babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Temuan ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan konsumen Muslim, yang merasa kepercayaan mereka telah dikhianati.

Ikhsan Abdullah: Penegakan UU Jaminan Produk Halal Harus Tegas

Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa ini adalah momen penting untuk menegakkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2024.

“Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan produk non-halal,” tegas Ikhsan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepercayaan Konsumen Tercederai

Ikhsan menyebut temuan ini sangat meresahkan karena meruntuhkan kepercayaan konsumen terhadap label halal. Ia menilai bahwa efek jera harus diberikan kepada para pelaku, bahkan menyarankan penerapan Pasal Pidana Penipuan serta sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Pasca temuan ini, konsumen Muslim merasa trauma mengonsumsi produk berlabel halal. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat bisa sepenuhnya runtuh,” lanjutnya.

Pertanyakan Integritas Lembaga Sertifikasi Halal

Ikhsan juga mempertanyakan integritas lembaga sertifikasi halal yang selama ini diberi otoritas untuk menjamin kehalalan produk.

“Jika lembaga resmi pun kecolongan, lalu ke mana masyarakat bisa percaya?” tanyanya retoris.

Langkah BPJPH dan BPOM: Tarik Produk dari Peredaran

Menanggapi temuan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar resmi produk yang mengandung babi. Kedua badan tersebut segera memanggil produsen dan distributor terkait untuk menarik produk dari pasar.

READ  Viral Cium Bocah Saat Ceramah, Rais Aam PBNU Minta Aparat Turun Tangan

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia, termasuk penguatan pengawasan dan pengetatan regulasi penerbitan sertifikat halal.

Tags: BPJPHBPOMMarshmallowSertifikat Halal
Previous Post

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Istanbul

Next Post

KPK Periksa La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim 2021-2022

Next Post
KPK Periksa Rumah La Nyalla, Hasil Masih Nihil

KPK Periksa La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim 2021-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved