Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa La Nyalla Mahmud Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan rumah La Nyalla yang dilakukan penyidik KPK di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Selain itu, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, tempat di mana La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019.
KPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan La Nyalla
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan terkait dugaan keterlibatan La Nyalla dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Tentu kami harus konfirmasi temuan-temuan tersebut,” ujar Asep, Rabu (23/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa KPK menemukan sejumlah bukti penting di kantor KONI Jatim.
“Kenapa penyidik menggeledah tempat itu? Karena dia (La Nyalla) yang mengelola uangnya,” tegas Asep.
Dana Hibah Pokmas: KPK Tetapkan 21 Tersangka
Dalam kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari keempat tersangka penerima, tiga merupakan penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik, termasuk rincian konstruksi kasusnya.
KPK menyatakan bahwa KONI Jawa Timur merupakan salah satu penerima dana hibah pokmas, yang diduga disalurkan secara tidak sah dan menyalahi peraturan penggunaan APBD.
La Nyalla dan Jejaknya di Dunia Olahraga dan Politik
La Nyalla Mahmud Mattalitti dikenal luas sebagai tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dan Ketua DPD RI. Ia juga pernah aktif di berbagai organisasi, termasuk KONI dan KADIN. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini membuat publik kembali menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di sektor publik dan olahraga.