Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Keduanya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4/2025).
“Pemeriksaan diagendakan berlangsung hari ini, namun hingga kini keduanya belum hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Fauzi dan Charles sebelumnya juga absen dalam pemanggilan pada 13 Maret 2025 karena alasan kegiatan lain. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan pembangunan nasional.
KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke yayasan tertentu namun sebagian dana justru dikembalikan ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu. “Kami mendalami dugaan aliran dana yang tidak semestinya kembali ke pelaku,” ujar Tessa.