Jakarta, CoreNews.id – Polisi menangkap artis Jonathan Frizzy (JF) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate melalui vape. Penangkapan dilakukan Minggu (4/5/2025) sore di Jakarta Selatan.
JF ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kasus ini terungkap sejak Maret 2025 setelah Bea Cukai menemukan vape berisi etomidate pada seorang penumpang pesawat.
Polisi juga menangkap 3 tersangka lain (BTR, EDS, ER) yang sudah ditahan. Saat ini JF masih berstatus saksi dan mangkir dari pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 436 UU Kesehatan tentang peredaran obat keras ilegal. Polisi masih menyelidiki keterlibatan JF lebih lanjut.













