Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung membongkar upaya perintangan penyidikan kasus korupsi dengan melibatkan 150 buzzer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tersangka MAM bersama MS, JS, dan TB merekrut buzzer untuk menyebarkan konten negatif terhadap proses hukum yang Kejagung jalankan.
Mereka memproduksi dan menyebarkan video serta narasi negatif melalui TikTok, Instagram, dan Twitter, khususnya terkait penyidikan kasus korupsi CPO, gula, dan timah.
“MS dan JS mengeluarkan dana lebih dari Rp864,5 juta untuk membayar para buzzer,” ujar Harli, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, MAM menerima dana tersebut dalam dua tahap, lalu mendistribusikannya kepada para buzzer dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per orang.
Kejagung telah menetapkan dan menahan empat tersangka: MS (advokat), JS (advokat dan dosen), TB (direktur pemberitaan JakTV), dan MAM.