Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan diproyeksikan kehilangan setoran dividen BUMN sebesar Rp90 triliun pada 2025. Penyebabnya, dividen BUMN tidak lagi masuk ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), melainkan dialihkan ke BPI Danantara.
Strategi Pengganti Dividen BUMN
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025), mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah ekstra untuk menutup kekurangan penerimaan, antara lain:
- Optimalisasi Sektor SDA
- Pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan perluasan komoditas.
- Penerapan PP 26/2025 tentang tarif royalti minerba dan PNBP batubara di IUPK.
- Optimalisasi PNBP K/L
- Intensifikasi penerimaan dari Imigrasi, Kemenhub, dan Polri (plat premium).
- Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian LHK.
- Kolaborasi Kemenkeu (Joint Program)
- Sinergi Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan PNBP untuk tingkatkan kepatuhan wajib bayar.
Meski demikian, Dolfie Othniel Frederic Palit (Wakil Ketua Komisi XI DPR) menegaskan bahwa upaya ini tidak sepenuhnya bisa menggantikan dividen BUMN. Pemerintah akan mengandalkan sumber penerimaan lain, seperti pajak dan PNBP tambahan.