Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

by Teguh Imam Suyudi
8 Mei 2025 | 21:00
in Bisnis
Gedung Kemenkeu

Gedung Kemenkeu (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan diproyeksikan kehilangan setoran dividen BUMN sebesar Rp90 triliun pada 2025. Penyebabnya, dividen BUMN tidak lagi masuk ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), melainkan dialihkan ke BPI Danantara.

Strategi Pengganti Dividen BUMN

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025), mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah ekstra untuk menutup kekurangan penerimaan, antara lain:

  1. Optimalisasi Sektor SDA
    • Pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dengan perluasan komoditas.
    • Penerapan PP 26/2025 tentang tarif royalti minerba dan PNBP batubara di IUPK.
  2. Optimalisasi PNBP K/L
    • Intensifikasi penerimaan dari Imigrasi, Kemenhub, dan Polri (plat premium).
    • Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian LHK.
  3. Kolaborasi Kemenkeu (Joint Program)
    • Sinergi Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan PNBP untuk tingkatkan kepatuhan wajib bayar.

Meski demikian, Dolfie Othniel Frederic Palit (Wakil Ketua Komisi XI DPR) menegaskan bahwa upaya ini tidak sepenuhnya bisa menggantikan dividen BUMN. Pemerintah akan mengandalkan sumber penerimaan lain, seperti pajak dan PNBP tambahan.

READ  Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS, Ini Daftar Lengkap Dewan Komisioner LPS Terbaru
Tags: dividen BUMN 2025penerimaan negara bukan pajakPNBP Kementerian Keuanganroyalti batubaraSimbarastrategi pengganti dividen BUMN
Previous Post

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

Next Post

Paus Leo XIV Resmi Gantikan Paus Fransiskus

Next Post
paus leo gantikan paus fransiscus

Paus Leo XIV Resmi Gantikan Paus Fransiskus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved