Jakarta, CoreNews.id – Cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
1. Konfirmasi Pelanggaran (Maks. 8 Hari)
Setelah menerima Surat Konfirmasi ETLE, buka tautan/QR-code di surat, masukkan data kendaraan, lalu pilih Konfirmasi. Anda akan mendapat:
- E-mail konfirmasi
- Jadwal & lokasi persidangan
- SMS berisi kode BRIVA (15 digit) untuk pembayaran denda
Batas akhir bayar denda: 15 hari sejak tanggal pelanggaran.
2. Cara Bayar Denda Tilang Online
Metode Langkah Utama Bukti Pembayaran Teller BRI Isi slip setoran → tulis 15 digit kode BRIVA & nominal denda → serahkan ke teller Slip setoran tervalidasi ATM BRI Menu Transaksi Lain › Pembayaran › BRIVA → masukkan kode BRIVA → konfirmasi & selesai Struk ATM BRImo / Mobile Banking BRIVA › Kode BRIVA › Nominal › PIN SMS notifikasi Internet Banking BRI Pembayaran Tagihan › BRIVA → kode BRIVA → password + mToken E-receipt (PDF/print) EDC BRI Mini ATM › Pembayaran › BRIVA → swipe kartu → kode BRIVA → PIN Struk EDC Bank Lain Transfer ke Bank BRI (002) → masukkan 002+kode BRIVA → nominal denda Struk transfer