Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Tanpa Ribet

by Teguh Imam Suyudi
18 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Ilustrasi Tilang Elektronik (Gambar: Dok. Carsome)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

1. Konfirmasi Pelanggaran (Maks. 8 Hari)

Setelah menerima Surat Konfirmasi ETLE, buka tautan/QR-code di surat, masukkan data kendaraan, lalu pilih Konfirmasi. Anda akan mendapat:

  • E-mail konfirmasi
  • Jadwal & lokasi persidangan
  • SMS berisi kode BRIVA (15 digit) untuk pembayaran denda

Batas akhir bayar denda: 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

2. Cara Bayar Denda Tilang Online

MetodeLangkah UtamaBukti Pembayaran
Teller BRIIsi slip setoran → tulis 15 digit kode BRIVA & nominal denda → serahkan ke tellerSlip setoran tervalidasi
ATM BRIMenu Transaksi Lain › Pembayaran › BRIVA → masukkan kode BRIVA → konfirmasi & selesaiStruk ATM
BRImo / Mobile BankingBRIVA › Kode BRIVA › Nominal › PINSMS notifikasi
Internet Banking BRIPembayaran Tagihan › BRIVA → kode BRIVA → password + mTokenE-receipt (PDF/print)
EDC BRIMini ATM › Pembayaran › BRIVA → swipe kartu → kode BRIVA → PINStruk EDC
Bank LainTransfer ke Bank BRI (002) → masukkan 002+kode BRIVA → nominal dendaStruk transfer
READ  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu
Tags: batas waktu bayar tilang ETLEbayar denda tilang BRIVAcara bayar tilang lewat ATM BRIcara cek denda tilang onlinekonfirmasi pelanggaran ETLE
Previous Post

Negara ASEAN Terkorup Versi Transparency Internastional, Posisi Indonesia?

Next Post

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Next Post
Demo dilakukan karena sekalipun Pemerintah, Garda Indonesia, dan perusahaan aplikasi sudah sepakat membuat peraturan biaya pemotongan aplikasi maksimal 20 persen, namun ternyata, perusahaan aplikasi semenjak peraturan itu terbit malah melanggar yang sudah disepakati bersama. Mereka memotong sampai 50 persen

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved