Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Tanpa Ribet

by Teguh Imam Suyudi
18 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Ilustrasi Tilang Elektronik (Gambar: Dok. Carsome)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

1. Konfirmasi Pelanggaran (Maks. 8 Hari)

Setelah menerima Surat Konfirmasi ETLE, buka tautan/QR-code di surat, masukkan data kendaraan, lalu pilih Konfirmasi. Anda akan mendapat:

  • E-mail konfirmasi
  • Jadwal & lokasi persidangan
  • SMS berisi kode BRIVA (15 digit) untuk pembayaran denda

Batas akhir bayar denda: 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

2. Cara Bayar Denda Tilang Online

MetodeLangkah UtamaBukti Pembayaran
Teller BRIIsi slip setoran → tulis 15 digit kode BRIVA & nominal denda → serahkan ke tellerSlip setoran tervalidasi
ATM BRIMenu Transaksi Lain › Pembayaran › BRIVA → masukkan kode BRIVA → konfirmasi & selesaiStruk ATM
BRImo / Mobile BankingBRIVA › Kode BRIVA › Nominal › PINSMS notifikasi
Internet Banking BRIPembayaran Tagihan › BRIVA → kode BRIVA → password + mTokenE-receipt (PDF/print)
EDC BRIMini ATM › Pembayaran › BRIVA → swipe kartu → kode BRIVA → PINStruk EDC
Bank LainTransfer ke Bank BRI (002) → masukkan 002+kode BRIVA → nominal dendaStruk transfer
READ  Gubernur Malut Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Tags: batas waktu bayar tilang ETLEbayar denda tilang BRIVAcara bayar tilang lewat ATM BRIcara cek denda tilang onlinekonfirmasi pelanggaran ETLE
Previous Post

Negara ASEAN Terkorup Versi Transparency Internastional, Posisi Indonesia?

Next Post

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Next Post
Demo dilakukan karena sekalipun Pemerintah, Garda Indonesia, dan perusahaan aplikasi sudah sepakat membuat peraturan biaya pemotongan aplikasi maksimal 20 persen, namun ternyata, perusahaan aplikasi semenjak peraturan itu terbit malah melanggar yang sudah disepakati bersama. Mereka memotong sampai 50 persen

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

10 Januari 2026 | 21:00
Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved