Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Tanpa Ribet

by Teguh Imam Suyudi
18 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Ilustrasi Tilang Elektronik (Gambar: Dok. Carsome)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

1. Konfirmasi Pelanggaran (Maks. 8 Hari)

Setelah menerima Surat Konfirmasi ETLE, buka tautan/QR-code di surat, masukkan data kendaraan, lalu pilih Konfirmasi. Anda akan mendapat:

  • E-mail konfirmasi
  • Jadwal & lokasi persidangan
  • SMS berisi kode BRIVA (15 digit) untuk pembayaran denda

Batas akhir bayar denda: 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

2. Cara Bayar Denda Tilang Online

MetodeLangkah UtamaBukti Pembayaran
Teller BRIIsi slip setoran → tulis 15 digit kode BRIVA & nominal denda → serahkan ke tellerSlip setoran tervalidasi
ATM BRIMenu Transaksi Lain › Pembayaran › BRIVA → masukkan kode BRIVA → konfirmasi & selesaiStruk ATM
BRImo / Mobile BankingBRIVA › Kode BRIVA › Nominal › PINSMS notifikasi
Internet Banking BRIPembayaran Tagihan › BRIVA → kode BRIVA → password + mTokenE-receipt (PDF/print)
EDC BRIMini ATM › Pembayaran › BRIVA → swipe kartu → kode BRIVA → PINStruk EDC
Bank LainTransfer ke Bank BRI (002) → masukkan 002+kode BRIVA → nominal dendaStruk transfer
READ  Banding Ditolak, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Tags: batas waktu bayar tilang ETLEbayar denda tilang BRIVAcara bayar tilang lewat ATM BRIcara cek denda tilang onlinekonfirmasi pelanggaran ETLE
Previous Post

Negara ASEAN Terkorup Versi Transparency Internastional, Posisi Indonesia?

Next Post

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Next Post
Demo dilakukan karena sekalipun Pemerintah, Garda Indonesia, dan perusahaan aplikasi sudah sepakat membuat peraturan biaya pemotongan aplikasi maksimal 20 persen, namun ternyata, perusahaan aplikasi semenjak peraturan itu terbit malah melanggar yang sudah disepakati bersama. Mereka memotong sampai 50 persen

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional

Pajak Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Gratis

17 April 2026 | 10:38
Pada tahap pertama, rekrutmen dibuka untuk 35.476 tenaga kerja. Sebanyak 30 ribu posisi manajer untuk KDKMP yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk 5.476 tenaga kerja untuk KNMP yang juga akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan status PKWT

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

17 April 2026 | 11:04
uji-coba-mptree-semen-merah-putih

Uji Coba MPTree, Inovasi Mikroalga Serap Karbon dari Semen Merah Putih di Bekasi

16 April 2026 | 21:00
cimb-niaga-ai-agent-layanan-perbankan-personal

CIMB Niaga Gandeng Google Cloud dan Artefact Luncurkan AI Agent untuk Layanan Perbankan Personal

16 April 2026 | 18:00
kerja-lansia-kemnaker-inklusi

Penduduk Lansia Meningkat, Kemnaker Dorong Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Inklusif

16 April 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved