Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Selama Demo, Ojol akan Lakukan Offbid pada Selasa 20 Mei 2025

by Irawan Djoko Nugroho
18 Mei 2025 | 21:12
in Ekonomi
Demo dilakukan karena sekalipun Pemerintah, Garda Indonesia, dan perusahaan aplikasi sudah sepakat membuat peraturan biaya pemotongan aplikasi maksimal 20 persen, namun ternyata, perusahaan aplikasi semenjak peraturan itu terbit malah melanggar yang sudah disepakati bersama. Mereka memotong sampai 50 persen

Ilustrasi: Ojek Online. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pada Selasa 20 Mei 2025, ojek online dari seluruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa. Bentuk kegiatannya tidak hanya aksi unjuk rasa, tetapi juga mematikan aplikasi (offbid) untuk semua platform. Aksi demonstrasi ini akan melibatkan tak kurang dari 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Bukan hanya turun ke jalan, mereka juga akan mematikan aplikasi di ponsel masing-masing seharian penuh.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono di Jakarta (18/5/2025). Menurut Igun, ada tiga titik lokasi unjuk rasa, yakni di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, dan Gedung DPR-RI.

Rencananya, unjuk rasa tidak hanya akan berlangsung di Jakarta. Aksi demonstrasi juga dilakukan di berbagai daerah. Di antaranya adalah Surabaya, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Cilegon, dan Serang. Di luar Jawa, ada Lampung, Palembang, Padang, Pekanbaru, Medan, hingga Ambon. Selain itu, para pengemudi ojol di hampir seluruh kota di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga akan melakukan aksi serupa.

Demo dilakukan karena sekalipun Pemerintah, Garda Indonesia, dan perusahaan aplikasi sudah sepakat membuat peraturan biaya pemotongan aplikasi maksimal 20 persen, namun ternyata, perusahaan aplikasi semenjak peraturan itu terbit malah melanggar yang sudah disepakati bersama. Mereka memotong sampai 50 persen.*

READ  ESDM Akan Lelang 60 Blok Migas Selama Pemerintahan Prabowo
Tags: Garda IndonesiaOffbidOjol
Previous Post

Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Tanpa Ribet

Next Post

2 Bank Syariah Baru akan Segera Diluncurkan di Indonesia

Next Post
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sekalipun demikian, Mahendra enggan menyebutkan dua bank syariah baru itu karena sampai saat ini masih dalam proses spin-off.

2 Bank Syariah Baru akan Segera Diluncurkan di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved