Jakarta, CoreNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, terkait pengakuan Lisa bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dan Ridwan Kamil sudah memberikan surat kuasa. Namun, tim hukum meminta penjadwalan ulang ke Senin, 2 Juni 2025.
“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke hari Senin, 2 Juni 2025,” katanya, dikutip dari detikJabar, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan alasan permohonan penjadwalan ulang disebabkan persoalan teknis dan tim hukum yang masih mempelajari materi gugatan.
“Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan bentuk pengabaian terhadap hukum.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak diganggu oleh opini yang menyesatkan.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tuturnya.