Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tiga Provinsi Terbanyak Lakukan PHK per Mei 2025

by Irawan Djoko Nugroho
20 Mei 2025 | 21:00
in Nasional
Data PHK yang digunakan oleh Kemenaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Namun demikian menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus. Angka ini didasarkan pada data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut

Ilustrasi PHK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) per 20 Mei 2025 dicatat mencapai 26.455. Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak jumlah PHK yakni 10.695 kasus, diikuti Jakarta di angka 6.279 kasus, lalu Riau dengan 3.570 kasus. Untuk sektor usaha yang melakukan PHK terbesar ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, di  Jakarta (20/5/2025). Menurut Indah, angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Data PHK yang digunakan oleh Kemenaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Namun demikian menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus. Angka ini didasarkan pada data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.*

READ  Usai Dilantik, Hadi Tjahjanto akan Temui Mahfud MD
Tags: Indah Anggoro PutriKemenakerPHK
Previous Post

Kemarau Basah di Indonesia: Sampai Kapan Terjadi?

Next Post

Pembentukan BP3 Diminta Tidak Memperumit Pelaku Usaha dan Pemerintah

Next Post
Kementerian PKP dicatat tengah menyiapkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan). Pada revisi itu diantaranya mencakup pengaturan mengenai pelaksanaan BP3 sebagai lembaga yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan, khususnya dalam rangka memenuhi skema hunian berimbang

Pembentukan BP3 Diminta Tidak Memperumit Pelaku Usaha dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
prof ahmad tholabi

Alumni PMII Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo

14 Juli 2025 | 08:05
Karyawan Bank BJB Soreang Bobol Kas Rp2,1 Miliar, Beli Mobil hingga Bangun Rumah

Karyawan Bank BJB Soreang Bobol Kas Rp2,1 Miliar, Beli Mobil hingga Bangun Rumah

14 Juli 2025 | 16:14
penjualan bayi

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

15 Juli 2025 | 13:30
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
“Sejauh ini, pemahaman tentang ekonomi syariah masih sangat minim. Tidak hanya di kalangan masyarakat secara umum, tapi juga para ustadz yang memberikan ceramah atau yang menjadi khatib Jum’at, masih minim pemahamannya tentang ekonomi syariah”, kata Ketua Pelaksana Pengabdian Dede Abdul Fatah

Dosen PNJ Berikan Pelatihan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

25 Agustus 2024 | 07:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved