Jakarta, CoreNews.id — Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) per 20 Mei 2025 dicatat mencapai 26.455. Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak jumlah PHK yakni 10.695 kasus, diikuti Jakarta di angka 6.279 kasus, lalu Riau dengan 3.570 kasus. Untuk sektor usaha yang melakukan PHK terbesar ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, di Jakarta (20/5/2025). Menurut Indah, angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Data PHK yang digunakan oleh Kemenaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Namun demikian menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus. Angka ini didasarkan pada data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.*