Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Agus ‘Buntung’ Divonis 10 Tahun Penjara

by Abdullah Suntani
27 Mei 2025 | 17:16
in Hukum
Agus divonis 10 tahun

Foto: Tribunlombok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga penyandang tunadaksa.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu korban, sesuai dakwaan primer jaksa: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, namun hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan primer.

Hal yang meringankan putusan adalah usia Agus yang masih muda dan sikapnya yang sopan selama persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami korban serta keresahan di masyarakat akibat tindakan terdakwa.

READ  Mantan Ketua KPU Tak Punya Informasi Soal Hasto
Tags: agus buntungNTBPelecehan SeksualPN Mataram
Previous Post

Timor Leste Optimistis Jadi Anggota Penuh ASEAN Sebelum Akhir 2025

Next Post

MK Kabulkan Gugatan, Pendidikan Dasar Swasta Harus Tanpa Biaya

Next Post
MK

MK Kabulkan Gugatan, Pendidikan Dasar Swasta Harus Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
Guru Besar UIN Jakarta

Spirit Kurban dan Visi Masyarakat Cerdas, Modern, dan Religius

7 Juni 2025 | 14:59
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
anjing dikuliti

Viral Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Telusuri Lokasi Asli Kejadian

9 Juni 2025 | 17:02
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved