Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga penyandang tunadaksa.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu korban, sesuai dakwaan primer jaksa: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, namun hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan primer.
Hal yang meringankan putusan adalah usia Agus yang masih muda dan sikapnya yang sopan selama persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami korban serta keresahan di masyarakat akibat tindakan terdakwa.