Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Agus ‘Buntung’ Divonis 10 Tahun Penjara

by Redaksi
27 Mei 2025 | 17:16
in Hukum
Agus divonis 10 tahun

Foto: Tribunlombok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga penyandang tunadaksa.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Agus terbukti melakukan pencabulan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu korban, sesuai dakwaan primer jaksa: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara, namun hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan primer.

Hal yang meringankan putusan adalah usia Agus yang masih muda dan sikapnya yang sopan selama persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis yang dialami korban serta keresahan di masyarakat akibat tindakan terdakwa.

READ  Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum
Tags: agus buntungNTBPelecehan SeksualPN Mataram
Previous Post

Timor Leste Optimistis Jadi Anggota Penuh ASEAN Sebelum Akhir 2025

Next Post

MK Kabulkan Gugatan, Pendidikan Dasar Swasta Harus Tanpa Biaya

Next Post
MK

MK Kabulkan Gugatan, Pendidikan Dasar Swasta Harus Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Laga Akhir Grup E  PD 2026: Ekuador Menang Dramatis 2-1 Atas Jerman, Pantai Gading Kalahkan Curacao 2-0

26 Juni 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved