Jakarta, CoreNews.id – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyatakan bahwa rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo dapat dikenai sanksi peringatan tertulis, karena tidak mencantumkan informasi produk nonhalal secara jelas.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Afriansyah, Selasa (27/5).
Hal itu merujuk pada Pasal 185 PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain sanksi tertulis, pelaku usaha juga wajib menarik produk dari peredaran dan mencantumkan keterangan nonhalal.
“BPJPH mengumumkan kepada masyarakat produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial dan/atau media cetak,” jelasnya.
Menurut Afriansyah, Pasal 110 PP 42/2024 mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan bahan haram, seperti minyak babi, untuk menyertakan label nonhalal secara eksplisit.
Saat ini, BPJPH tengah berkoordinasi dengan satgas halal dan pemerintah daerah, menyusul penutupan sementara Ayam Goreng Widuran oleh Pemkot Solo. “Sekarang restorannya ditutup oleh Pemda setempat,” kata Afriansyah.
Sebelumnya, rumah makan legendaris sejak 1973 ini menjadi sorotan usai publik mengetahui bahwa kremesan ayam gorengnya menggunakan minyak babi, tanpa informasi nonhalal yang memadai. Setelah viral, pihak restoran telah menambahkan keterangan ‘Non Halal’ di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf publik.