Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mencabut izin operasional tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, menyusul insiden longsor pada Jumat (30/5/2025). Tambang yang dikelola Koperasi Ponpes Al-Azhariyah ini dinilai abai terhadap peringatan risiko keselamatan dari Pemprov Jabar.
Tambang Bermasalah Sudah Beberapa Kali Ditegur
Dedi mengungkapkan, Dinas ESDM Jabar telah berkali-kali mengirim surat peringatan terkait standar keamanan yang tidak memadai. Namun, pengelola tambang dianggap tidak serius menindaklanjuti.
“Ini sanksi administratif karena mereka tidak memenuhi syarat keselamatan. Tiga tambang di sini, termasuk milik yayasan, sudah kami tutup tadi malam,” tegas Dedi di Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Izin Tambang Seharusnya Berlaku hingga Oktober 2025
Izin tambang di Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025, karena diterbitkan pada 2020 (sebelum Dedi menjabat). Namun, Pemprov Jabar tetap bisa mencabutnya melalui sanksi administratif lantaran pelanggaran yang dilakukan pengelola.
Moratorium Tambang & Penertiban Tambang Ilegal
Selain menutup tambang di Cirebon, Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang untuk evaluasi menyeluruh. Beberapa operasi penertiban tambang ilegal juga digencarkan di:
- Karawang & Subang
- Tambang emas milik pengusaha Korea Selatan
- Tasikmalaya (sedang diproses hukum pidana)
Dedi menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan pekerja.
“Kapolda sangat tegas mendukung penegakan hukum. Kami tidak akan toleransi terhadap tambang yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya.