Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah akan segera berembuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak dipungut biaya. Koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Kementerian Keuangan, segera dilakukan.
“Sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Mu’ti menegaskan pemerintah akan melaksanakan putusan MK, namun penerapannya tidak bisa tergesa-gesa karena perlu penyesuaian anggaran negara.
“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” “Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dan menegaskan pemerintah wajib menjamin wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, MK tidak melarang semua sekolah swasta memungut biaya. Sekolah tertentu, seperti yang menggunakan kurikulum tambahan (internasional/keagamaan) atau tidak menerima bantuan pemerintah, tetap dapat memungut biaya.
“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.