Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Lutfhflil Chakim, Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018–2019, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) tahun 2018–2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama MLC sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, KPK memeriksa Putur Aribowo, eks Direktur HC dan Pengembangan PT HK, terkait tanah di Bakauheni yang dibeli namun tak dibaliknamakan. Selain itu, Bambang Joko Sutarto, eks Direktur Keuangan PT HK Realtindo, juga diperiksa.
“Didalami terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda yang diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara,” jelas Budi.
KPK telah menyita 14 bidang tanah senilai Rp18 miliar, terdiri dari 13 bidang di Lampung Selatan dan 1 di Tangerang Selatan, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.