Jakarta, CoreNews.id – Menjelang puncak musim Haji, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meningkatkan pengawasan di pintu masuk Kota Makkah untuk mencegah jemaah tanpa izin. Pasukan Keamanan Haji menangkap 22 orang—terdiri dari enam penduduk dan 14 warga Saudi—yang mengangkut 99 jemaah ilegal.
“Para pelaku ditangkap sebelum memasuki Makkah dan akan dikenai sanksi tegas,” tulis laporan Arab News, Selasa (3/6/2025).
Dalam insiden terpisah, dua warga lainnya ditangkap saat membawa 15 orang tanpa izin resmi. Pihak berwenang menegaskan, pelanggaran ini bisa dihukum penjara, denda hingga 100.000 riyal, deportasi bagi WNA, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun.
“Kendaraan yang digunakan juga akan disita,” tambah pernyataan resmi. Bagi individu tanpa izin, denda tambahan hingga 20.000 riyal diberlakukan. Larangan berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni. Pemerintah mengimbau masyarakat patuh demi kelancaran ibadah Haji yang aman dan tertib