Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mendorong revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar secara tegas mengatur mekanisme haji furoda. Hal ini dinilai penting untuk melindungi hak dan keselamatan jemaah.
“Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya,” ujar Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Maman menyebut, tiap tahun ada 3.000–5.000 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa furoda. Ia menekankan pentingnya transparansi pihak travel dan peran aktif pemerintah sebagai mediator.
“Jangan sampai jemaah yang kecewa karena gagal berangkat, malah dirugikan karena uangnya hilang,” tambahnya.
Ia menjelaskan visa furoda terkendala karena Arab Saudi tidak mengeluarkan visa mujamalah, selain karena reformasi digital dan kuota terbatas. “Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negosiasi,” jelas Maman.