Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merespons munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat konstitusional yang ketat.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” ujar Jokowi usai Salat Iduladha, Jumat (6/6/2025).
Jokowi menyoroti bahwa sistem pemilu di Indonesia bersifat paket, artinya presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan, berbeda dengan sistem di Filipina.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” katanya.
Ia juga menganggap usulan pemakzulan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI tertanggal 26 Mei 2025, yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo Satrio, Sekretaris Forum tersebut.
Surat tersebut saat ini telah diterima secara resmi oleh lembaga legislatif. Namun, proses lebih lanjut akan bergantung pada kajian konstitusional dan pembuktian adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.