Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Potensi Langgar Hukum, Menteri LH Tinjau Ulang Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

by Redaksi
8 Juni 2025 | 18:52
in Bisnis
raja ampat tambang

Foto: betahita.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan meninjau kembali izin persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut antara lain: PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

PT GN yang beroperasi di Pulau Gag menjadi sorotan karena proses pertambangannya. PT ASP yang mengelola Pulau Manuran, izinnya diberikan oleh Bupati Raja Ampat dan akan diminta untuk ditinjau ulang. “Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” kata Hanif.

PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawei, ditemukan telah melakukan kegiatan di luar izin kawasan hutan seluas 5 hektare. “Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” tegas Hanif.

PT MRP, yang menambang di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, kemungkinan besar tidak akan diberikan izin karena berada di kawasan hutan lindung dan menggunakan metode tambang terbuka. “Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka,” ungkap Hanif.

READ  Viral Nama Kapal JKW dan Iriana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemiliknya

Ia menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi PT MRP telah dihentikan. “Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini,” imbuhnya.

Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian LH untuk menjaga ekosistem pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berada dalam koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Tags: hanif faisol nurofiqmenteri lingkungan hiduptambang raja ampat
Previous Post

An Se Young Juara Indonesia Open 2025

Next Post

Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Next Post
jokowi gibran

Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
saat ini investasi yang terjalin sekitar Rp 1 triliun, namun demikian Wanxinda berkomitmen menambah investasi hingga 1,5 miliar dolar AS atau Rp 2,3 triliun

Danareksa Kerjasama Dengan Waxinda Garap Industri EV

21 November 2023 | 19:42
Langkah Erick Mulai Terbaca

Langkah Erick Mulai Terbaca

26 Juli 2023 | 09:55
Zul Zivilia kaki tangan Ferdy Pratama

Terbongkar! Zul Zivilia ‘Kaki Tangan’ Ferdy Pratama

5 Oktober 2023 | 19:35
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

17 April 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved