Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menutup total kawasan tambang galian C di Gunung Kuda usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang dan menyisakan empat korban belum ditemukan. Penutupan ini merupakan kesepakatan dengan Forkopimda dan tindak lanjut pencabutan status tanggap darurat.
“Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut,” ujar Bupati Cirebon Imron, Kamis (5/6/2025).
Langkah pengamanan dilakukan bersama TNI dan Polri guna mencegah aktivitas di lokasi rawan yang kini juga tengah diselidiki secara hukum. “Demi keselamatan bersama, jangan ada aktivitas di area tersebut,” tegas Imron.
Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menegaskan lokasi tambang akan dipasangi portal dan dijaga aparat, karena masih ada barang bukti yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
“Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena masih ada barang bukti di sana, maka pengamanan lokasi sangat penting,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang. Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT).
Keduanya diduga tetap mengoperasikan tambang meski tidak memiliki izin sah dan telah mendapat larangan resmi dari Dinas ESDM.
“Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambah Kombes Pol Hendra Rochmawan.