Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. KPK berharap kebijakan ini bisa menjadi benteng moral dari godaan korupsi.
“Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, ini bisa membentengi diri dari godaan-godaan atau potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Budi menekankan bahwa kenaikan gaji perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat. “Seluruh mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas hakim harus betul-betul membentengi,” tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji tersebut saat pengukuhan hakim di Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025). “Dengan tingkat kenaikan tertinggi 280 persen, ini demi kesejahteraan hakim,” kata Prabowo. Ia menambahkan, kebijakan ini telah melalui kalkulasi anggaran dan sesuai dengan UUD 1945.