Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Punya Data Solid

by Irawan Djoko Nugroho
17 Juni 2025 | 14:52
in Hukum
Menurut Fadli Zon, pernyataannya tentang pemerkosaan massal 1998 adalah sikap pribadi, bukan sikap pemerintah. Ini adalah bentuk kebebasan berpendapat. Namun ia menegaskan mengutuk dan mengecam keras peristiwa kekerasan pada Mei 1998 dan justru kita ingin mengangkat martabat dan perjuangan kaum perempuan dari masa lalu.

Ilustrasi: Kerusuhan Mei 1998. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Slupsk, CoreNews.id — Pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 masih perlu dibuktikan. Istilah massal memerlukan satu pendalaman, bukti-bukti yang lebih akurat, data-data yang lebih solid. Karena ini menyangkut nama baik bangsa. Selain itu, belum terbukti secara hukum karena data solid minim.

Hal ini disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Slupsk, Polandia, (16/6/2025). Menurut Fadli Zon, pernyataannya tentang pemerkosaan massal 1998 adalah sikap pribadi, bukan sikap pemerintah. Ini adalah bentuk kebebasan berpendapat. Namun ia menegaskan mengutuk dan mengecam keras peristiwa kekerasan pada Mei 1998 dan justru kita ingin mengangkat martabat dan perjuangan kaum perempuan dari masa lalu. 

Penyataan Fadli Zon ini mendapat tanggapan beberapa pihak. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 pihak baik organisasi maupun individu. Mereka mengkritik pernyataan Fadli Zon yang menyebut perkosaan massal saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah. Namun demikian Fadli Zon tetap menghormati kritikan tersebut sebagai kebebasan berpendapat.*

READ  9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Publik Muslim Geram
Tags: fadli zonKerusuhan Mei 1998
Previous Post

AHY Tegaskan Proyek Giant Sea Wall Jadi Prioritas, Ajak Belanda Perkuat Kerja Sama Infrastruktur

Next Post

Puan Maharani: Stabilitas Politik Kunci Hadapi Ketidakpastian Global

Next Post
Puan Maharani: Stabilitas Politik Kunci Hadapi Ketidakpastian Global

Puan Maharani: Stabilitas Politik Kunci Hadapi Ketidakpastian Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved