Jakarta, CoreNews.id — Insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Insentif fiscal ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu selama empat bulan. Di mana dua bulan pertama sebesar 50 persen, kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Jakarta Selasa (17/6/2025) malam. Menurut Pramono, industri perhotelan bukan satu-satunya sektor yang akan diberikan keringanan dalam membayar pajak. Sektor restoran juga akan diberikan keringanan dalam membayar pajar makan dan minum sebesar 20 persen. Pemberian insemtif ini sengaja diberikan kepada para wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, dengan harapan mereka dapat lebih bergairah dalam membayar pajak.
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Jakarta juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Khusus penghapusan sanksi pajak kendaraan itu dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.*