Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Keringanan Pajak untuk Hotel dan Restoran Sebesar 50% dan 20% Akan Diberikan Pemprov Jakarta

by Irawan Djoko Nugroho
18 Juni 2025 | 13:42
in Ekonomi
Menurut Pramono, industri perhotelan bukan satu-satunya sektor yang akan diberikan keringanan dalam membayar pajak. Sektor restoran juga akan diberikan keringanan dalam membayar pajar makan dan minum sebesar 20 persen. Pemberian insemtif ini sengaja diberikan kepada para wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, dengan harapan mereka dapat lebih bergairah dalam membayar pajak.

Ilustrasi: Pemotongan Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Insentif fiscal ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu selama empat bulan. Di mana dua bulan pertama sebesar 50 persen, kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.

Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Jakarta Selasa (17/6/2025) malam. Menurut Pramono, industri perhotelan bukan satu-satunya sektor yang akan diberikan keringanan dalam membayar pajak. Sektor restoran juga akan diberikan keringanan dalam membayar pajar makan dan minum sebesar 20 persen. Pemberian insemtif ini sengaja diberikan kepada para wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, dengan harapan mereka dapat lebih bergairah dalam membayar pajak.

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Jakarta juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Khusus penghapusan sanksi pajak kendaraan itu dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.*

READ  Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
Tags: Kringanan PajakPemprov JakartaPramono anung
Previous Post

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9 Triliun

Next Post

KPK Soroti Praktik Korupsi dalam PPDB: Ancaman Serius bagi Dunia Pendidikan

Next Post
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Soroti Praktik Korupsi dalam PPDB: Ancaman Serius bagi Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,846 Juta per Gram

10 April 2025 | 10:42
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional

Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional 

25 Mei 2024 | 09:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved