Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa staf ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Haryanto, Rabu (18/6/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Haryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur PPTKA 2019–2024 dan kini Dirjen Binapenta 2024–2025, telah dua kali dipanggil. Saat ditanya usai pemeriksaan sebelumnya (23/5/2025), ia enggan bicara, “Tanya penyidik saja, makasih-makasih,” ujarnya.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan, “Kami sedang mendalami apakah gratifikasi diterima berjenjang hingga ke level menteri.” Ia menambahkan, praktik ini diduga berlangsung sejak 2012 saat Kemnakertrans dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).