Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sistem PPDB masih membuka ruang terjadinya gratifikasi dan pungutan liar.
“Kami melihat beberapa ruang dalam sistem PPDB yang memungkinkan terjadinya korupsi. Maka dari itu, ruang tersebut harus kita tutup bersama,” ujarnya seperti diberitakan rri.co.id, Selasa (17/6/2025).
Ia menyoroti kurangnya transparansi pada jalur masuk seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan domisili, yang kerap menimbulkan praktik negosiasi tidak sehat. “Negosiasi ini bisa mengarah pada pungli dan gratifikasi,” katanya.
Budi mengingatkan dampaknya pada ketidakadilan bagi siswa serta potensi turunnya kualitas pendidikan. “Masuknya siswa yang tak layak bisa ganggu proses belajar dan rusak tata kelola sekolah,” tegasnya.
KPK mendesak pemda dan masyarakat untuk aktif mengawasi dan menolak gratifikasi demi pendidikan yang bersih dan berintegritas.