Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rumah Subsidi 18 Meter Tidak Sejalan Dengan Undang-Undang

by Irawan Djoko Nugroho
19 Juni 2025 | 12:06
in Properti
Sekalipun demikian, Fahri menyebut apabila terdapat pengembang yang hendak membangun rumah minimalis tersebut, negara tidaklah melarang. Akan tetapi, produk itu tidak dapat dimasukkan ke dalam program pemerintah

Ilustrasi: Rumah Subsidi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Wacana rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rencana memberlakukan rumah subsidi minimalis untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga belum mendapat persetujuan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yakni Hashim S. Djojohadikusumo.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jakarta (19/6/2025). Menurut Fahri, arahan satgas adalah memberikan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tunduk pada Undang – Undang yang telah berlaku. Sekalipun demikian, Fahri menyebut apabila terdapat pengembang yang hendak membangun rumah minimalis tersebut, negara tidaklah melarang. Akan tetapi, produk itu tidak dapat dimasukkan ke dalam program pemerintah.*

READ  Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota
Tags: Fahri HamzahRumah Subsidi
Previous Post

Putin: Indonesia Berkembang Sangat Cepat dan Kini Diperhitungkan Dunia

Next Post

Putin: Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Rusia Siap Perluas Kerja Sama

Next Post
Putin: Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Rusia Siap Perluas Kerja Sama

Putin: Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Rusia Siap Perluas Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendy Primartantyo dalam keterangan resminya (3/10/2025), tarif khusus berlaku sepanjang jam operasional MRT, mulai pukul 05.00–23.59 WIB.

Ini Metode Pembayaran Tarif Spesial MRT Rp80 di HUT ke-80 TNI

3 Oktober 2025 | 11:07
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Freeport Soal Tambah 12% Saham untuk Indonesia: “Masih Tahap Diskusi”

Freeport Soal Tambah 12% Saham untuk Indonesia: “Masih Tahap Diskusi”

3 Oktober 2025 | 10:06
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

3 Oktober 2025 | 16:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved