Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembagian kuota haji. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Ini sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).
KPK menerima sedikitnya lima laporan yang menyoroti kejanggalan dalam kuota haji 2024, yang berada dalam kewenangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Laporan-laporan ini datang dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk Front Pemuda Antikorupsi (FPAK), Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK, dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Ketiga kelompok ini sepakat bahwa ada dugaan ketidakwajaran dalam pembagian kuota haji.