Jakarta, CoreNews.id — Konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kini tengah diuji. Hal ini karena ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperpanjang batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Hal ini disampaikan seorang guru bersertifikat pendidik di tingkat sekolah menengah, Sri Hartono yang berdomisili di Demak, Jawa Tengah, sebagaimana dilihat dari laman resmi MK, Rabu (25/6/2025). Menurut Sri Hartono, perbedaan tersebut selaian tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Atas permintaan tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pada sesi nasihat menyoroti penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten. Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025).*