Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usia Pensiun Guru Digugat Ke MK Jadi 65 Tahun Seperti Dosen

by Irawan Djoko Nugroho
25 Juni 2025 | 11:36
in Hukum
Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025)

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kini tengah diuji. Hal ini karena ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperpanjang batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.  

Hal ini disampaikan seorang guru bersertifikat pendidik di tingkat sekolah menengah, Sri Hartono yang berdomisili di Demak, Jawa Tengah, sebagaimana dilihat dari laman resmi MK, Rabu (25/6/2025). Menurut Sri Hartono, perbedaan tersebut selaian tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Atas permintaan tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pada sesi nasihat menyoroti penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten. Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025).*

READ  Sebagian Permohonan Partai Buruh dkk Terkait UU Cipta Kerja Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Tags: Hakim Konstitusi Enny NurbaningsihMahkamah KonstitusiSri Hartono
Previous Post

Heboh! Pulau di Anambas Dijual Online, Ini Kata Wamendagri

Next Post

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

Next Post
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

grup-djarum-borong-saham-hermina-heal-lewat-dwimuria-investama

Grup Djarum Caplok 559,18 Juta Saham Hermina Lewat Dwimuria Investama

25 Juni 2025 | 19:00
Ilustrasi Uang

Akseleran Hentikan Pendanaan Usai Gagal Bayar Massal Enam Borrower

25 Juni 2025 | 01:00
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta menurut Pramono kembali, sudah membuka tiga rute yang mengarah ke Blok M. Rute tersebut di antaranya PIK 2-Blok M, Alam Sutera-Blok M, dan Bogor-Blok M

Rute Baru Transjabodetabek Bekasi-Dukuh Atas Segera Diresmikan

26 Juni 2025 | 12:25
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Menurut Fixed Income Analyst Pefindo Ahmad Nasrudin di Jakarta beberapa waktu lalu, nominal penerbitan utang tersebut meningkat 20,44%. Pada periode sama tahun lalu, hanya dicatat sebesar Rp 9,66 triliun.

3 Multifinance Nasional Akan Menerbitkan Surat Utang Hingga Akhir Tahun

26 Juni 2025 | 11:42
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved