Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usia Pensiun Guru Digugat Ke MK Jadi 65 Tahun Seperti Dosen

by Irawan Djoko Nugroho
25 Juni 2025 | 11:36
in Hukum
Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025)

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kini tengah diuji. Hal ini karena ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperpanjang batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.  

Hal ini disampaikan seorang guru bersertifikat pendidik di tingkat sekolah menengah, Sri Hartono yang berdomisili di Demak, Jawa Tengah, sebagaimana dilihat dari laman resmi MK, Rabu (25/6/2025). Menurut Sri Hartono, perbedaan tersebut selaian tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Atas permintaan tersebut, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pada sesi nasihat menyoroti penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten. Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4). Karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya sebagaimana hukum acara. Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7/2025).*

READ  Halim Kalla, Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,35 T
Tags: Hakim Konstitusi Enny NurbaningsihMahkamah KonstitusiSri Hartono
Previous Post

Heboh! Pulau di Anambas Dijual Online, Ini Kata Wamendagri

Next Post

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

Next Post
Menurut Bima, wacana pemekaran wilayah di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki dasar yang kuat. Akan tetapi, masih harus dilakukan kajian dan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai moratorium.

Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi Memiliki Dasar Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ilustrasi Himbara dibuat oleh kecerdasan buatan

Survei FICO 2024: 1 dari 3 Nasabah Indonesia Salahkan Bank atas Penipuan Digital

11 April 2025 | 09:00
Pedagang Arab Saudi Fasih Bahasa Indonesia Layani Jemaah Haji

Pedagang Arab Saudi Fasih Bahasa Indonesia Layani Jemaah Haji

29 Mei 2026 | 11:08
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Iran Umumkan Rute Alternatif Selat Hormuz, Antisipasi Ancaman Ranjau Laut

IMO Evakuasi 11.000 Pelaut dari Selat Hormuz Usai Kesepakatan AS-Iran

26 Juni 2026 | 14:22
Berdasarkan data investigasi terakhir BGN, total penerima manfaat yang terdampak keracunan MBG di SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah sebanyak 512 orang, dengan jumlah penerima yang masih dirawat sekitar 80 orang, serta yang sudah keluar dari rumah sakit dan dinyatakan sembuh 312 orang. Namun demikian, sebanyak 120 orang masih terus diobservasi

Lagi dan Lagi Terjadi Keracunan MBG, Kali ini di Pesantren Manba’ul Hikam Sidoarjo

2 September 2026 | 21:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved