Jakarta, CoreNews.id — Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) di cegah bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Status cegah terhadap Nadiem, diundangkan 19 Juni 2025. Adapun status cegah berlaku untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, (26/6/2025). Keputusan cegah ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun, terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Nadiem dicatat menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025). Namun demikian, belum ada jadwal pasti dari tim penyidikan untuk pemeriksaan yang kedua.
Sebelum mengumumkan cegah terhadap Nadiem, status larangan ke luar wilayah hukum Indonesia juga penyidik undangkan terhadap tiga staf ahli (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai mendikbudristek. Mereka di antaranya adalah Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya itu dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.*