Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

by Miroji
1 Juli 2025 | 12:55
in Hukum
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun pada 2020–2024.

“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).

KPK telah mencegah 13 orang ke luar negeri agar penyidikan berjalan efektif. “Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi.

KPK juga mengamankan dokumen, tabungan, dan bukti elektronik usai menggeledah Kantor BRI Pusat Sudirman dan Gatot Subroto.

“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan,” tambah Budi. Oknum terlibat disebut sudah tidak lagi menjabat di BRI. Penyidikan telah resmi naik tahap dengan sprindik umum.

READ  Motif Sadis Terungkap! Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Kejahatan, Jasad Disembunyikan di Freezer
Tags: korupsi BRIKPKpengadaan EDC
Previous Post

KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Next Post

Kejari Jakpus Tahan Hakim Terkait Suap Perkara CPO

Next Post
Kejari Jakpus Tahan Hakim Terkait Suap Perkara CPO

Kejari Jakpus Tahan Hakim Terkait Suap Perkara CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved