Jakarta, CoreNews.id – Beredar isu bahwa tanah girik, verponding, dan letter C yang belum bersertifikat mulai 2026 akan diambil negara. Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Asnaedi menegaskan informasi itu tidak benar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Asnaedi menjelaskan girik dan bekas hak lama bukan alat bukti kepemilikan, namun petunjuk adanya bekas hak adat sesuai UU No. 5/1960.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.
Asnaedi mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya demi kepastian hukum.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.