Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan enam tersangka dugaan suap terkait perkara lepas CPO di PN Jakpus. Penahanan dilakukan usai Kejari menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung.
“Kami menerima 6 tersangka dugaan tindak pidana suap dalam putusan lepas perkara CPO di PN Jakpus,” kata Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, Senin (30/6/2025).
Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan satu pihak swasta.
“Tersangka MAN, Wakil PN Jakpus; tersangka D, AM, dan ASB sebagai hakim. WG, panitera PN Jakut dan MS dari PT Wilmar,” jelas Safrianto.
Semua tersangka ditahan di Rutan Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari. “JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Safrianto memastikan sidang akan segera digelar demi penegakan hukum.