Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Pengusaha properti tersebut langsung ditahan.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ungkap Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Kamis (17/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuh Kuntadi.
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.