Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh! Polisi Serbu Kantor Satpol PP Gorontalo, Ini Kronologinya

by Redaksi
7 Juli 2025 | 19:40
in Hukum
Satpol PP Gorontalo

Foto: rasioo.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Insiden mengejutkan terjadi di Kota Gorontalo, Minggu dini hari (6/7), ketika sekelompok anggota polisi diduga menyerang dan merusak kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Sultan Botutihe.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyebut penyerangan ini sebagai tindakan “sangat mengerikan”, apalagi terjadi saat perayaan HUT Bhayangkara masih berlangsung.

Adhan mengungkapkan dugaan pemicu insiden ini terkait razia Satpol PP terhadap sebuah kafe yang menjual minuman keras tanpa izin. Penutupan kafe itu memicu kemarahan pemilik yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan anggota polisi.

“Jadi karena membela orang tua pemilik kafe yang tidak punya izin. Itu yang dibela oleh polisi ini,” ujar Adhan.

Menanggapi insiden tersebut, Adhan meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol R Eko Wahyu, untuk bertindak tegas terhadap para pelaku dari institusi kepolisian. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk mengadukan hal ini langsung ke Propam Mabes Polri.

“Saya meminta kepada kapolda tolong ditindak tegas oknum anggota polisi yang modelnya begini. (Hari ini) saya mau ke Jakarta, saya mau ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa Kapolda akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam penyerangan.

“Kami tidak akan melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” kata Desmont.

READ  Gelapkan Dana Sekolah Rp 651 Juta, Pasutri di Bekasi Ditangkap
Tags: Polisi serang pol ppRazia miras
Previous Post

Agar Tak Batuk Usai Makan Gorengan, Ini 7 Tip Aman yang Perlu Kamu Ikuti

Next Post

Mentan Minta Tambah Anggaran Rp44 T untuk Cetak Sawah, Gaji Naik dan Swasembada Pangan

Next Post
caketum PPP

Mentan Minta Tambah Anggaran Rp44 T untuk Cetak Sawah, Gaji Naik dan Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved