Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Waspada! Empat Gaya Hidup Modern Ini Picu Masalah Kesehatan

by Miroji
8 Juli 2025 | 14:22
in Gaya Hidup
Waspada! Empat Gaya Hidup Modern Ini Picu Masalah Kesehatan

sumber foto: freepik

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menjalani hidup sehat kini bukan perkara mudah meski kesadaran akan pentingnya pola makan dan tidur cukup makin meningkat. Namun, kebiasaan buruk masih sering diabaikan, memicu masalah kesehatan secara perlahan.

Dilansir dari Essential Health, jumlah penderita penyakit kronis di Amerika Serikat meningkat lebih dari 40 juta orang. Sebagian besar dipicu oleh gaya hidup buruk seperti stres, kurang tidur, pola makan tak sehat, dan minim aktivitas fisik.

Empat kebiasaan gaya hidup modern yang memengaruhi kesehatan adalah: kurang aktivitas fisik, stres berlebih, istirahat tidak cukup, dan pola makan instan.

“Stres berkepanjangan bisa menyebabkan tekanan darah tinggi hingga diabetes,” tulis laporan itu. Kurangnya tidur pun berkontribusi pada risiko penyakit kronis.

Perubahan kecil seperti berolahraga dan istirahat cukup bisa membawa dampak besar untuk menjaga kesehatan di era modern ini.

READ  Wisata Kuliner Bogor, Lima Sajian Lezat yang Menggoda Selera
Tags: gaya hidup modernmasalah kesehatanpola makan
Previous Post

Manfaat Medis Gerakan Sujud dalam Salat: Sehatkan Otak, Pencernaan, dan Psikis

Next Post

Negosiasi Gagal, Indonesia Tetap Kena Tarif 32% Dari AS

Next Post
Pemerintahan Trump dicatat terus mempromosikan kebijakan tarif sebagai sumber pendapatan negara. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan Washington telah mengumpulkan sekitar US$100 miliar dari tarif, dan berpotensi mencapai US$300 miliar hingga akhir tahun

Negosiasi Gagal, Indonesia Tetap Kena Tarif 32% Dari AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved