Jakarta, CoreNews.id — Seluruh produk Indonesia yang masuk ke AS akan dikenai tarif tambahan sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025, di luar tarif sektoral yang telah berlaku sebelumnya. Pengenaan tarif tinggi ini tetap diberlakukan sekalipun sebelumnya telah ada upaya negosiasi tarif dengan AS.
Keputusan pengenaan tarif 32% yang dilakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump ini mendapat tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta (8/7/2025). Menurut Sri Mulyani, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Setelah berkoordinasi, nanti akan segera di respons.
Kebijakan terbaru tarif impor untuk Indonesia tersebut, segera mendapat penjelasan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto. Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan akan hadir di AS pada Selasa, 8 Juli 2025 untuk melakukan negosiasi kembali.
Trump sendiri dicatat masih membuka ruang negosiasi. Dimana tarif tambahan, dapat dibatalkan jika Indonesia atau perusahaan-perusahaan asal Indonesia bersedia membangun fasilitas produksi di AS. Namun demikian Trump juga mengancam jika Indonesia merespons dengan menaikkan tarif balasan, maka AS akan menambahkan besaran kenaikan tersebut di atas tarif 32% yang sudah ditetapkan.*