Jakarta, CoreNews.id – Presiden AS Donald J. Trump secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyatakan akan menerapkan tarif 32 persen untuk seluruh produk impor dari Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif hanya sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat,” tulis Trump dalam suratnya yang diunggah di akun Truth Social.
Trump menyebut kebijakan ini sebagai respons atas defisit perdagangan signifikan dan menyalahkan tarif serta hambatan non-tarif Indonesia. Ia mengundang Indonesia untuk memproduksi langsung di AS dan menjanjikan proses perizinan cepat.
“Jika karena alasan tertentu Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka angka berapa pun yang Anda pilih… akan ditambahkan ke tarif 32 persen,” tegasnya.
Trump membuka peluang negosiasi, namun menekankan bahwa hubungan dagang harus adil dan timbal balik.